REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengapresiasi langkah pemerintah yang telah mengundangkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru. Namun demikian, MUI memberikan sejumlah catatan kritis, khususnya terkait ketentuan yang berpotensi memidanakan praktik nikah siri dan poligami. Merujuk Undang-Undang Perkawinan, Kompilasi Hukum Islam, serta ketentuan fikih, ia menyebut terdapat kategori perempuan yang haram dinikahi atau dikenal dengan istilah al-muharramat minan nisa’, seperti ibu kandung, anak kandung, saudara kandung, dan saudara sepersusuan. Namun, MUI menilai pemidanaan terhadap nikah siri tidak tepat. “Peristiwa nikah siri tidak serta-merta dilatarbelakangi keinginan untuk menyembunyikan pernikahan.
Source: Republika January 07, 2026 02:36 UTC