MUI: Tindakan Saracen Haram - News Summed Up

MUI: Tindakan Saracen Haram


REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Zainut Tauhid Sa'adi mengatakan tindakan sindikat penyebar berita bohong atau "hoax" Saracen di media sosial melanggar syariah dan haram sebagaimana Fatwa MUI. Dia mengatakan tindakan haram Saracen itu merujuk Fatwa MUI Nomor 24 tahun 2017 tentang Hukum dan Pedoman Bermuamalah melalui Media Sosial. Menurut dia, sindikat Saracen adalah kelompok yang diduga melakukan penyebaran ujaran kebencian di media sosial dengan membuat propaganda di media sosial melalui meme-meme bermuatan kebencian dan SARA. Dengan ditangkapnya tiga tersangka kelompok Saracen, kata dia, MUI meminta kepada aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas seluruh jaringannya, termasuk para penyandang dananya. "MUI memberikan apresiasi kepada Polri yang telah berhasil meringkus tiga tersangka terkait kasus sindikat saracen yang menyebarkan ujaran kebencian atau 'hate-speech' dan SARA," katanya.


Source: Republika August 28, 2017 04:52 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */