MUI mengatakan sertifikasi halal yang bersifat sukarela tidak sempurna. REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) Lukmanul Hakim tidak mempersoalkan jika sertifikasi halal menjadi tidak mandatory (wajib) kembali atau sifatnya sukarela atau voluntary (sukarela). Muncul wacana pada rancangan undang-undang tentang Omnibus Law, salah satunya mempersoalkan kewajiban sertifikasi halal bagi produk yang beredar di Indonesia sebagaimana tertuang dalam UU Jaminan Produk Halal. "Kalau skema mandatory, berarti kesempurnaannya dan kalau voluntary berarti tidak sesempurna yang kita harapkan," kata dia menyoalkan kelebihan mandatory sertifikasi halal yang memperkuat jaminan produk halal dalam negeri. Apapun keluaran RUU tentang Omnibus Law nanti, kata dia, MUI akan siap karena sudah sejak lama memiliki berbagai kelengkapan infrastruktur sertifikasi halal.
Source: Republika January 21, 2020 12:33 UTC