TEMPO.CO, Jakarta- Mabes Polri menjelaskan mekanisme pemberian insentif bagi pengemudi taksi, sopir bus atau truk dan kenek sebagai bentuk bantuan di tengah dampak wabah Covid-19. Dana bantuan berasal dari realokasi anggaran Polri sebesar Rp 360 miliar. Sudah ada kriterianya siapa yang berhak mendapatkan bantuan," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigadir Jenderal Argo Yuwono saat dihubungi, Senin, 13 April 2020. Namun, kata Argo, sebelum mendapatkan Rp 600 ribu itu, para pengemudi taksi, sopir bus atau truk, dan kenek, akan mendapat pelatihan terkait Covid-19 terlebih dahulu. Nantinya, setelah menjalani pelatihan, maka para pengemudi taksi, sopir bus atau truk, dan kenek, akan dibukakan rekening salah satu bank pemerintah.
Source: Koran Tempo April 13, 2020 12:00 UTC