Mahasiswa Penembak Sopir Angkot Terancam 20 Tahun Penjara - News Summed Up

Mahasiswa Penembak Sopir Angkot Terancam 20 Tahun Penjara


REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Kepolisian Resor Bogor Kota, Jawa Barat, menjerat Adnan Tri Wardhana, mahasiswa penembak sopir angkot, dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (Baca: Mahasiswa Penembak Sopir Angkot Beli Senjata Rp 5 Juta)"Ia membelinya April lalu. Seorang Mahasiswa Tembak Penumpang dan Sopir Angkot) Diduga karena emosi setelah disalip angkot, pelaku lalu mengejar angkot yang dikemudikan Sapri itu. Adapun korban penembakan bernama Sapri Sidik (32) pekerjaan sopir angkot beralamat di Gang Roda Kelurahan Sindang Barang, Kecamatan Bogor Barat Kota Bogor.


Source: Republika July 03, 2016 13:41 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */