Mahasiswa UII Tewas, LPSK: Kekerasan Harus Diproses Hukum - News Summed Up

Mahasiswa UII Tewas, LPSK: Kekerasan Harus Diproses Hukum


Tempo/Tony HartawanTEMPO.CO, Jakarta - Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Abdul Haris Semendawai menyatakan kekerasan pada lembaga pendidikan harus diproses secara hukum. Semendawai berharap penegak hukum menangani dugaan kasus kekerasan terhadap pelajar pada lingkungan pendidikan yang menimbulkan korban meninggal dunia. Baca juga:Teka Teki Kematian 3 Mahasiswa UII:Disebut Diare, Faktanya..Begini Indikasi Kekerasan dan Penganiayaan 3 Mahasiswa UIISemendawai juga menekankan pihak lembaga pendidikan bertanggung jawab dan meningkatkan kepedulian terhadap dugaan kekerasan yang terjadi di lingkungannya. Ketua LPSK itu mengimbau pengelola lembaga pendidikan termasuk siswa harus lebih peduli dan berani melaporkan kepada penegak hukum ketika menemukan aksi kekerasan. Masing-masing mahasiswa itu mengambil jurusan Teknik Industri, Fakultas Hukum dan jurusan Teknik Elektro.


Source: Koran Tempo January 25, 2017 06:37 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */