JawaPos.com - Jajaran Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya menetapkan pasangan muda-mudi MD dan M sebagai tersangka. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka karena mabuk dan ditemukan barang bukti enam butir ekstasi di dalam mobilnya saat kecelakaan di dalam Tol Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur. "Jadi setelah membeli 12 butir ekstasi, kemudian keduanya sudah meminum ekstasi yang dibelinya, MD minum empat butir dan M minum dua butir," ujar Argo. Usai mengonsumsi ekstasi itu, tidak lama kemudian mobil yang dinaiki MD dan M menabrak mobil milik anggota polisi pada Senin (24/7). Setelah mobil anggota ditabrak, kemudian anggota tersebut turun dan menggeledah mobil MD dan M tersebut, karena curiga.
Source: Jawa Pos July 25, 2017 11:37 UTC