Mahfud MD: MK Pernah Batalkan Pemilu yang Dinyatakan Curang - News Summed Up

Mahfud MD: MK Pernah Batalkan Pemilu yang Dinyatakan Curang


eramuslim.com – Calon Wakil Presiden (Cawapres) Nomor Urut 3, Mahfud MD, menyampaikan bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) pernah membatalkan hasil Pemilihan Umum (Pemilu) yang dinyatakan curang. Sebagai mantan Ketua MK periode 2008-2013, Mahfud menegaskan bahwa sejarah ini menunjukkan bahwa penggugat dalam sengketa Pemilu di MK tidak selalu kalah. Mahfud menyoroti kecurangan yang terjadi dalam pemilihan dan mengklaim bahwa MK memiliki kewenangan untuk membatalkan hasil Pemilu serta mendiskualifikasi pemenangnya. Dia mengingatkan bahwa selama kepemimpinannya di MK, sudah pernah ada keputusan pembatalan hasil Pemilu dan diskualifikasi pemenang. Sebagai contoh, Mahfud merujuk pada sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Jawa Timur tahun 2008, di mana MK membatalkan kemenangan Soekarwo setelah Khofifah Indar Parawansa awalnya dinyatakan kalah.


Source: Jawa Pos February 18, 2024 11:23 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */