RADARBANDUNG id- Calon Wakil Presiden (Cawapres) Nomor Urut 3 Mahfud MD mengungkapkan, bahwa MK pernah membatalkan pemilihan umum (Pemilu) yang dinyatakan curang. Baca Juga: Mahfud MD: Pemilu Telah Selesai, Tinggal Menunggu Hasil Akhirnya“Jangan diartikan, bahwa penggugat selalu kalah, sebab memang sering terjadi kecurangan. Baca Juga: KPU: Ada Kesalahan Konversi Formulir C1-Plano pada 2.325 TPS Pemilu 2024Mahfud mengatakan, jika terbukti ada kecurangan yang sah dan meyakinkan, MK berwenang untuk mengulang pemilu atau mendiskualifikasi pemenang pemilu. Dia mengingatkan bahwa dalam pengalamannya sebagai Ketua MK, MK pernah memutuskan pembatalan hasil pemilu dan mendiskualifikasi pemenangnya. Pemenang Pilkada didiskualifikasi lantaran terbukti curangPada kesempatan yang sama, ia juga mengkonfirmasi pernyataannya sebelum Pemilu 2024 dimulai, bahwa akan adanya gugatan terkait Pemilu 2024.
Source: Jawa Pos February 18, 2024 03:40 UTC