JawaPos.com – Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD mengatakan, tidak bisa sengketa pemilu diadukan ke Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Mahfud menjelaskan, sengketa pemilu tidak bisa di bawa ke sidang internasional. Sidang internasional hanya bisa dilakukan apabila adanya kejahatan internasional itu ditangani oleh International Criminal Court (ICC), dan juga International Court of Justice (ICJ) yang menangani sengketa antar negara. Menurut Mahfud, Indonesia sudah punya mekanisme untuk menangani sengketa pemilu, misalnya Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dan Mahkamah Konstitusi (MK). Dia juga berencana melaporkan KPU ke International Court of Justice dan International Criminal Court.
Source: Jawa Pos April 10, 2019 14:26 UTC