JawaPos.com – Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan tidak pernah mendukung setiap pembentukan Undang-Undang, termasuk Undang-Undang Omnibus Law tentang Cipta Kerja. Pernyataan ini sekaligus menegaskan terkait permintaan dukungan Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar MK mendukung pembentukan Omnibus Law pada 28 Januari 2020 lalu. Baca juga: MK Bakal Tangani Judicial Review UU Cipta Kerja Sesuai ProsedurFajar menegaskan, MK tidak pernah mengeluarkan pernyataan terkait dukungan produk Undang-Undang. Sebab, sejumlah elemen masyarakat dari kalangan buruh hingga mahasiswa menyatakan akan mengajukan judicial review sebagai langkah penolakan UU Cipta Kerja. Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta dukungan Mahkamah Konstitusi terkait pengajuan Omnibus Law Cipta Kerja dan Perpajakan.
Source: Jawa Pos October 08, 2020 06:15 UTC