Majikan Singapura Pelaku Pelecehan PRT Indonesia Dihukum 12,5 Tahun - News Summed Up

Majikan Singapura Pelaku Pelecehan PRT Indonesia Dihukum 12,5 Tahun


TEMPO.CO, Jakarta - Seorang majikan di Singapura dipenjara karena mencoba memperkosa pembantu rumah tangga atau PRT asal Indonesia. Dilansir dari Channel News Asia, majikan yang tak disebutkan namanya itu sudah membeli kondom sejak sebulan si PRT bekerja di rumahnya. Pelaku yang saat itu berusia 66 tahun, mencoba memperkosa PRT Indonesia sebanyak dua kali namun gagal karena mengalami disfungsi ereksi. Tugas PRT asal Indonesia itu, selain mengerjakan pekerjaan rumah tangga juga merawat cucu perempuan majikan. Baca: PRT di Singapura Ludahi dan Isi Botol Minum Majikan dengan Air ToiletCHANNEL NEWS ASIAJudul telah diganti dari sebelumnya PRT Indonesia Gagal Diperkosa Majikan Singapura, Pelaku Disfungsi Ereksi.


Source: Koran Tempo January 01, 1970 00:00 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */