JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Kepala Polres Jakarta Pusat, AKBP Arie Ardian mengatakan, Sanca (69) alias Abah Grandong telah ditetapkan sebagai tersangka. Baca juga: Keluarga Minta Maaf atas Aksi Abah Grandong Makan Kucing Hidup di KemayoranArie mengatakan, Abah Grandong akan diperiksa kejiwaan pada Jumat besok, di Rumah Sakit Polri Kramatjati. Abah Grandong terancam Undang-undang perlindungan hewan pasal 302 KUHP tentang penganiayaan terhadap hewan dengan ancaman hukuman sembilan bulan penjara. Baca juga: Abah Grandong, Pria Pemakan Kucing di Kemayoran, Belajar Ilmu HitamAbah Grandong sebelumnya menyerahkan diri ke Polres Jakarta Pusat, ditemani keluarganya. Baca juga: Setelah Diperiksa Penyidik, Abah Grandong Akan Periksa Kejiwaan di RS PolriKepala Polsek Kemayoran, Kompol Syaiful Anwar sebelumnya mengatakan, aksi Abah Grandong memakan kucing hidup untuk menakut-nakuti para pemilik warung di kawasan Kemayoran.
Source: Kompas August 01, 2019 14:37 UTC