Sudah seharusnya kita mempertanyakan pasal pidana yang mengatur soal penistaan agama tersebut. Ahok, gubernur DKI yang juga sedang mencalonkan diri dalam pilkada Februari nanti, kini sudah menjadi tersangka kasus penodaan agama. Aksi damai 2 Desember yang disebut sebagai Aksi Bela Islam Jilid III menunjukkan bahwa penetapan Ahok sebagai tersangka belum cukup untuk membayar ’’penistaan’’ yang dilakukannya. Mereka merasa harus kembali menunjukkan besarnya dukungan agar pemrosesan kasus Ahok terus dilanjutkan. Mereka juga sekaligus ingin menyampaikan pesan: Jangan pernah mengelabui kami dalam proses hukum kasus Ahok.
Source: Jawa Pos December 05, 2016 08:27 UTC