Sejauh ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan lima korporasi sebagai tersangka kasus korupsi. Guna mendorong penegakan hukum bagi korporasi nakal ini, KPK berencana untuk mengubah strategi penindakan. Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan, jika selama ini korporasi baru 'digarap' setelah kasus utamanya inkracht, kini mereka berharap hal itu bisa dilakukan sejak penyelidikan. Saut berharap perubahan strategi ini dapat membantu pencapaian target KPK, yakni lebih intensif menggarap korporasi nakal. Untuk diketahui, sejauh ini sudah lima korporasi yang dijerat KPK sebagai tersangka.
Source: Jawa Pos March 14, 2019 21:56 UTC