(riaufakta)TEMPO.CO, Surabaya – Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya menangkap buronan tersangka kasus pencurian sepeda motor, AA, 18, di Jl. Wakil Ketua Satuan (Wakasat) Serse Polrestabes Surabaya, Komisaris Bayu Indrawiguno mengatakan pelaku mengaku membobol saklar motor dengan menggunakan kunci letter T. AA membuat kunci tersebut dengan mencontoh di televisi. Bayu menuturkan, pelaku dalam kasus pencurian motor tersebut didalangi oleh 4 orang, yang salah satu dari mereka belum tertangkap. Sedangkan, kedua temannya RZ dan RK yang melakukan pencurian sepeda motor. Akibat dari perbuatannya tersebut, tersangka dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman pidana 5 tahun penjara.
Source: Koran Tempo September 19, 2016 16:38 UTC