Mangkir dari Panggilan DPR Bakal Disandera - News Summed Up

Mangkir dari Panggilan DPR Bakal Disandera


TEMPO.CO, Jakarta - Dalam revisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD atau UU MD3, ada aturan yang menyebut polisi wajib membantu DPR memanggil paksa lembaga atau individu yang mangkir dari panggilan legislatif. Anggota Komisi III DPR, Masinton Pasaribu, mengatakan hal itu merupakan bagian dari mekanisme kontrol DPR. “Karena prinsip mekanisme kontrol adanya di DPR, sebagai representasi rakyat yang dipilih melalui pemilu,” kata Masinton di Kompleks Parlemen, Jumat, 9 Februari 2018. Baca juga: Penambahan Kursi Pimpinan DPR, MPR, dan DPD Dibahas di ParipurnaMasinton menjelaskan, penambahan poin pada pasal 73, terkait dengan pemanggilan paksa pihak yang akan diperiksa DPR untuk menjalankan fungsi pengawasan, yang sudah disepakati oleh DPR dan pemerintah. Masinton menjelaskan, jika ada pihak yang mangkir dari panggilan DPR, akan ada penjemputan paksa yang dibantu oleh Kepolisian RI.


Source: Koran Tempo February 09, 2018 08:08 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */