Mantan Bupati Jadi Tersangka Kasus Temuan Narkoba di Ruang Kerja[BENGKULU] Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bengkulu menetapkan mantan Bupati Bengkulu Selatan, Reskan Effendi (RE), sebagai tersangka dalam kasus penemuan narkoba jenis sabu dan pil ekstasi di ruang kerja bupati setempat, Dirwan Mahmud pada 10 Mei 2016 lalu. Ia mengatakan, RE ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penemuan narkoba di ruang kerja Bupati Dirwan Mahmud setelah menjalani pemeriksaan selama dua hari, Kamis (19/1) dan Jumat (20/1) lalu. Dengan ditetapkan RE sebagai tersangka, maka jumlah tersangka dalam kasus temuan narkoba diruang kerja Bupati Bengkulu Selatan menjadi 4 orang. "Bisa saja tersangka kasus ini akan bertambah atau lebih dari 4 orang, karena penyidik masih mengembangkan kasus ini dengan memeriksa sejumlah saksi. Sementara itu,, kuasa hukum tersangka RE, Humizar Tambunan membenarkan kliennya ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik BNN dalam kasus penemuan narkoba di ruang kerja Bupati Bengkulu Selatan.
Source: Suara Pembaruan January 21, 2017 05:09 UTC