Mantan Direktur Keuangan Pertamina Divonis 8 Tahun Penjara - News Summed Up

Mantan Direktur Keuangan Pertamina Divonis 8 Tahun Penjara


JawaPos.com - Mantan Direktur Keuangan PT Pertamina Frederick Siahaan divonis 8 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (18/3) malam. "Hal yang meringankan terdakwa memiliki tanggungan keluarga, terdakwa belum pernah dihukum," jelas Ketua Majelis Hakim Frangki. Diketahui Pertamina melalui anak perusahaannya, PT Pertamina Hulu Energi (PHE) melakukan akuisisi saham sebesar 10 persen terhadap ROC Oil Ltd, untuk menggarap blok BMG. Hal itu dianggap telah mengabaikan due diligence sebagaimana pedoman investasi Pertamina. Namun, blok BMG hanya dapat bisa menghasilkan minyak mentah untuk PHE Australia Pte Ltd rata-rata sebesar 252 barel per hari.


Source: Jawa Pos March 18, 2019 17:15 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */