Mantan Dirut Jawapos Group Dilimpahkan ke JPU - News Summed Up

Mantan Dirut Jawapos Group Dilimpahkan ke JPU


Sindikat Post, Jakarta – Penyidik Bareskrim Polri akan melakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti (tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait kasus dugaan tindak pidana penggelapan. Dalam kasus tersebut, penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) telah menetapkan dan menahan mantan Dirut Jawapos Group, Zainal Muttaqih, sebagai tersangka. “Kamis (24/8/23) akan tahap dua ya ke Kalimantan,” ujar Direktur Eksus Bareskrim Polri Brigjen. Wishnu Hermawan saat dikonfirmasi, Selasa (22/8/23).


Source: Jawa Pos August 23, 2023 01:40 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */