Jubir presiden Gus Dur (KH Abdurrahman Wahid-red) ini menjelaskan kecurigaannya KPK berpolitik saat pada 9 April 2017 KPK mengumumkan pencekalan Novanto. Adhie menambahkan, ketika opini publik secara meyakinkan "memvonis" Novanto bersalah dalam skandal e-KTP, segera KPK meningkatkan statusnya menjadi "tersangka". Padahal, yang ditersangkakan KPK tidak menjamin orang tersebut bersalah sehingga meningkat menjadi terdakwa dan terpidana. "Saya yakin, kalau tidak berpolitik, pasti KPK tidak akan sembrono dalam mentepakan status tersangka dengan mengeluarkan sprindik," kata Adhie. “Sebab kalau tidak, saya ragu apakah KPK dengan bukti ala kadarnya berani membawa Novanto ke panggung pengadilan tipikor,” tuturnya.
Source: Jawa Pos September 30, 2017 20:26 UTC