PEKANBARU – Eks Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Riau dan Maluku Utara, Muhammad Syahrir dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. Syahrir dinyatakan bersalah atas perkara tindak pidana korupsi (tipikor) gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru pada Kamis (31/8/2023). ”Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Muhammad Syahrir selama 12 tahun,” sebut hakim Salomo membacakan putusan. Apabila uang itu tidak dibayarkan, maka dapat diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun. Apabila tidak dibayarkan, maka dapat diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun.
Source: Jawa Pos September 01, 2023 10:55 UTC