JawaPos.com – Indonesia Corruption Watch (ICW) mengingatkan mantan terpidana korupsi tidak bisa maju dalam Pilkada 2020. Egi menuturkan, pelarangan mantan narapidana korupsi untuk maju dalam gelaran Pilkada juga telah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 1 Tahun 2020. Terdapat preseden buruk majunya mantan napi korupsi dalam kontestasi Pilkada. Egi menegaskan, pelarangan mantan napi korupsi untuk maju sebagai calon kepala daerah adalah hal penting. Jika mantan napi korupsi maju sebagai calon kepala daerah, maka cita-cita itu akan tercoreng,” tandasnya.
Source: Jawa Pos July 30, 2020 09:32 UTC