JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Plt Ketua Umum PSSI Joko Driyono dituntut hukuman 2 tahun 6 bulan penjara atas perbuatan merusak barang bukti terkait skandal pengaturan skor. Tuntutan itu dibacakan jaksa penuntut umum dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (4/7/2019). "Menuntut Majelis Hakim yang mengadili perkara ini menjatuhkan pidana terhadap terdakwa 2 tahun 6 bulan," kata Jaksa Penuntut Umum Sigit Hendradi. Baca juga: Tangis Joko Driyono Pecah Saat Diperiksa dalam PersidanganJPU menilai terdakwa terbukti melanggar pasal 235 jo pasal 233 Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Baca juga: 4 Fakta Sidang Joko Driyono, Perintah Hancurkan Dokumen hingga Bantah Ganti CCTVDalam menyusun tuntutan, Jaksa mempertimbangkan hal yang meringankan dan memperberat tuntutan.
Source: Kompas July 04, 2019 11:15 UTC