TEMPO.CO, Jakarta - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) melihat, sikap pemerintah yang tak pernah mengusut tuntas aksi serangan digital seperti peretasan, bisa menjadi sebuah pelanggaran hak asasi manusia (HAM). Sebab, kata Direktur YLBHI, Asfinawati, hak atas privasi termasuk tidak dicampuri alat komunikasinya adalah hak konstitusional. Kalau tidak diungkap ya jadi pelanggaran HAM karena membiarkan," kata dia, saat dihubungi pada Sabtu, 22 Agustus 2020. Namun, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bisa ikut memenuhi kewajiban untuk mengusut tuntas kasus ancaman digital. Peretasan yang terjadi tidak hanya kepada media, tapi juga aktivis dan mereka yang vokal terhadap kebijakan pemerintah.
Source: Koran Tempo August 22, 2020 02:48 UTC