Mereka adalah orang dengan gangguan jiwa,” ujar Andri merujuk pada Undang-Undang Kesehatan Jiwa yang mulai disahkan pada 8 Agustus 2014. Masyarakat, sebut Andri, terlalu gegabah dalam menilai orang dengan gangguan jiwa pasti akan berbuat anarkis. Menurut dia, belum ada literatur ataupun laporan yang menyebut bahwa orang dengan gangguan jiwa pasti akan melakukan tindak kekerasan. Dia melanjutkan, masyarakat beserta pemerintah harus mulai membangun empati terhadap orang dengan gangguan jiwa yang ada di sekitar lingkungan tempat tinggal. Menurut dia, jika aksi penangkapan tersebut berakhir hingga memeranjakan para orang dengan gangguan jiwa, tentu ini malah akan memperburuk keadaan.
Source: Kompas February 24, 2018 13:30 UTC