Syarat dan cara membuat paspor yang kini masa berlaku menjadi 10 tahun. Sumber: Kompas.com | Editor: S.S. KurniawanKONTAN.CO.ID - Masa berlaku paspor Indonesia menjadi 10 tahun, dari sebelumnya hanya lima tahun. "Masa berlaku paspor biasa paling lama 10 tahun sejak diterbitkan,” bunyi Pasal 2A Ayat 1 Permenkumham Nomor 18 Tahun 2022. Bagi WNI yang berdomisili atau berada di wilayah Indonesia, permohonan paspor biasa diajukan kepada menteri atau pejabat Imigrasi yang ditunjuk pada Kantor Imigrasi. Dalam hal dokumen kelengkapan persyaratan dinyatakan belum lengkap, pejabat Imigrasi yang ditunjuk mengembalikan dokumen permohonan dan permohonan dianggap ditarik kembali.
Source: Kompas September 30, 2022 19:05 UTC