Ia menekankan, masalah kewarganegaraan tidak hanya dialami oleh mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Arcandra Tahar. Hikmahanto menolak wacana penerapan dwi-kewarganegaraan di Indonesia. Menurut dia, revisi UU nomor 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan sebaiknya memfasilitasi kewarganegaraan anak hasil kawin campur. "Prinsipnya ditetapkan dwi kewarganegaraan tidak setuju. Akhirnya ada di Indonesia.
Source: Kompas August 19, 2016 14:15 UTC