Masih Bingung Naturalisasi? Ini Penjelasan Pergub Anies - News Summed Up

Masih Bingung Naturalisasi? Ini Penjelasan Pergub Anies


Meski sama-sama menata aliran sungai dan kawasan bantarannya, naturalisasi berbeda dengan normalisasi yang digagas gubernur pendahulu Anies. Program naturalisasi tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Nomor 31 Tahun 2019 tentang Pembangunan dan Revitalisasi Prasarana Sumber Daya Air secara Terpadu dengan Konsep Naturalisasi. Dalam pembangunan prasarana sumber daya air sebagai pengendali banjir, naturalisasi dilengkapi dengan ruang terbuka hijau sebagai sarana berkembangnya ekosistem prasarana sumber daya air dan tempat berinteraksi masyarakat. Sejumlah aspek yang masuk dalam penataan adalah RTH, sarana dan prasarana umum, sanitasi, ekologi lingkungan, pengelolaan sampah, pemantauan kualitas air, dan pemberdayaan masyarakat. Dalam pengelolaan RTH, sebagaimana dijelaskan dalam Pergub yang dikeluarkan Anies, yakni penataan lansekap dalam batas garis sempadan, penataan lahan basah sebagai perbaikan ekosistem, dan pembangunan RTH dalam batas sempadan.


Source: Kompas January 03, 2020 03:22 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */