Untuk surat yang ditandatangi, materai yang digunakan biasanya adalah materai 6000. Lalu, apa perbedaan materai 6000 dan materai 3000? Dikutip dari DJP Kementerian Keuangan, penggunaan dan fungsi materai diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1985 Tentang Bea Materai, bea materai adalah pajak dokumen yang dibebankan oleh negara untuk dokumen tertentu. Perbedaan penggunaan materai 6000 dan materai 3000 secara spesifik diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 tahun 2000. Ini membuat penggunaan materai 6000 lebih luas dibandingkan materai 3000.
Source: Kompas August 15, 2020 03:33 UTC