JawaPos.com — Polres Sangihe melalui Tim Khusus Scorpio berhasil mengungkap sejumlah kasus pencurian dengan modus membobol rumah dan kio, yang terjadi selama ini di wilayah Tahuna. Dilansir dari Posko Manado (Jawa Pos Group), modus operandi yang dilakukan ketiga pelaku, mereka membobol pintu atau jendela toko dengan menggunakan besi. "Pelaku sudah diamankan di Polres Sangihe untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” terangnya. Ditambahkannya, ketiga pelaku ini akan dikenakan pasal 363 ayat 2 dengan ancaman hukuman 9 Tahun penjara. "Menjadi pertimbangan sekarang ini, ketiga pelaku masih termasuk anak dibawah umur, untuk itu masih ada pasal lainnya yang bersangkutan dengan pelaku ini,"pungkasnya.
Source: Jawa Pos January 14, 2017 16:16 UTC