"Bukan ranah KPK untuk mengomentari putusan MK atau pun DPR," ujar Masinton. Bagaimana kalau kita bilang KPK ini inkonstitusional? (Baca juga : Mahfud MD: Putusan MK soal Angket KPK Bertentangan dengan 4 Putusan Sebelumnya)Dengan putusan ini, MK menyatakan, KPK bisa menjadi objek angket oleh DPR RI. (Baca juga : Mahfud MD: Pansus Angket KPK Tetap Tidak Sah)Laode menilai, putusan MK ini tak konsisten dan bertentangan dengan empat putusan terdahulu, dimana MK menyatakan bahwa KPK bukan lembaga eksekutif. "Dulu dikatakan KPK bukan bagian dari eksekutif, hari ini MK memutuskan bahwa KPK itu, dianggap bagian eksekutif.
Source: Kompas February 13, 2018 04:38 UTC