batampos – PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk menyikapi dengan positif putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara oleh Pengadilan Niaga yang dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kemarin (9/12). ”Putusan PKPU Sementara memberikan kami waktu 45 hari untuk mengajukan proposal perdamaian yang memuat rencana restrukturisasi kewajiban usaha terhadap kreditur. ”Kami meyakini proses ini memperjelas komitmen Garuda dalam penyelesaian kewajiban usaha dan merupakan langkah akseleratif pemulihan kinerja untuk mewujudkan Garuda sebagai entitas bisnis yang kuat fundamental bisnisnya di masa mendatang,” tambahnya. Selama proses PKPU berjalan, Garuda memastikan bahwa seluruh kegiatan operasional penerbangan akan tetap berlangsung dengan normal. Renegosiasi dengan kreditur lainnya tentu supaya Garuda bisa mendapatkan relaksasi yang cukup, sehingga mereka bisa fokus pada pembenahan dan restrukturisasi bisnis saat ini,” ujarnya.
Source: Jawa Pos December 10, 2021 03:57 UTC