REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengajak masyarakat untuk betpartisipasi dalam proses rekapitulasi hasil penghitungan suara di tingkat kecamatan. "Pintu pertama untuk melakukan koreksi dalam proses rekapitulasi ada di tingkat kecamatan," kata Komisioner KPU, Pramono Ubaid Tanthowi di Kantor KPU, Menteng Jakarta Pusat, Selasa (30/4). Namun begitu, Pramono mengatakan KPU optimis proses rekapitulasi suara akan selesai sesuai jadwal. "Sejauh ini kita tetap optimistis tanggal 22 Mei itu bisa kita selesaikan rekapitulasi dan penetapan hasil Pemilu tingkat nasional," ujarnya. Calon terpilih pada Pemilu 2019 akan ditentukan berdasarkan hasil rekapitulasi penghitungan suara dari formulir C1 yang dilakukan secara manual dan berjenjang, mulai dari tingkat TPS, Kecamatan, Kabupaten/Kota, Provinsi, dan nasional.
Source: Republika April 30, 2019 19:41 UTC