Mau Bikin Baru atau Perpanjangan SIM Usai Lebaran, Ini Tarif Resminya - News Summed Up

Mau Bikin Baru atau Perpanjangan SIM Usai Lebaran, Ini Tarif Resminya


JAKARTA, KOMPAS.com – Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah dokumen wajib yang harus dimiliki oleh seseorang ketika mengemudikan kendaraan bermotor di jalan raya. Berdasarkan autran terbaru, masa berlaku SIM saat ini sudah disesuaikan dengan kapan waktu pembuatan SIM, bukan tanggal lahir. SIM juga terbagi jadi beberapa kategori, mulai dari SIM A, SIM B, SIM C, SIM D dan SIM Internasional. Baca juga: Larangan Mudik Selesai, Menhub Tegaskan Pengetatan Perjalanan Dimulaipolri.go.id Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM). Baca juga: Sudah Bisa Dipesan, Ini Harga Maung Pindad Versi SipilLalu berapakah biaya pembuatan SIM baru maupun melakukan perpanjang SIM?


Source: Kompas May 19, 2021 00:11 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */