JawaPos.com – Maskapai penerbangan Lion Air Group menyampaikan informasi terbaru terkait persyaratan wajib penumpang pada perjalanan udara Lion Air Group. Pihaknya menegaskan bahwa calon penumpang harus menunjukkan bukti tes kesehatan seperti Rapid Test, PCR Test dan atau surat keterangan kesehatan. Sebab, banyak calon penumpang yang tidak diperbolehkan melakukan perjalanannya karena tidak dapat memenuhi persyaratan tersebut. Sementara, jika uji kesehatan yang digunakan Reverse Transcription – Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) Covid-19, dengan hasil negatif maka masa berlaku sama, yaitu 14 hari. Dia juga menyampaikan bahwa calon penumpang agar tiba lebih awal di terminal keberangkatan yakni empat jam sebelum keberangkatan.
Source: Jawa Pos June 28, 2020 11:37 UTC