Pemerintah sendiri telah melonggarkan aturan agar masyarakat dapat tetap berkegiatan dengan beradaptasi pada situasi kenormalan baru atau new normal. "Semua dapat kembali berolahraga dengan menjalankan protokol kesehatan yang dicanangkan Kementerian Kesehatan dan Kemenpora," kata Reisa di Graha BNPB, Jakarta, Minggu (28/6/2020). Namun, ia menambahkan, ada beberapa hal yang harus diperhatikan oleh pengelola dan pengunjung sebelum berolahraga di pusat kebugaran. Aturan umumPertama, pengelola dan pengunjung harus mengetahui status risiko Covid-19 di wilayah kota dan kabupaten masing-masing. Kemudian, terapkan jarak minimal antar peserta minimal 2 meter.
Source: Kompas June 28, 2020 12:33 UTC