Harusnya mantan koruptor malu untuk maju menjadi penyelenggara negara. Di antaranya yaitu mantan ketua umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum dan mantan presiden PKS Luthfi Hasan Isshaq. Artinya, seharusnya ada rasa malu bagi mantan narapidana korupsi itu untuk menjadi orang yang pernah merugikan keuangan negara dan masyarakat untuk kembali menjadi penyelenggara negara. Karena itulah, belakangan Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengusulkan agar mantan koruptor tak boleh mencalonkan diri sebagai anggota legislatif. Karena, jika para mantan koruptor itu menjadi caleg dan terpilih, maka ini berarti lampu kuning bagi pemberantasan korupsi di Indonesia.
Source: Republika May 26, 2018 16:52 UTC