Menag sebagai perwakilan negara justru punya mandat melindungi dan memenuhi hak wargaREPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Agama Fachrul Razi sudah meminta maaf terkait pernyataannya tentang cadar dan celana cingkrang. Meski demikian Menag Fachrul tetap harus menjelaskan alasan cadar dan celana cingkrang tidak boleh digunakan di instansi pemerintah. Komisioner Komnas HAM periode 2012-2017 ini mengatakan, jika benar Menag akan mengatur melalui instansi pemerintah bahwa tidak boleh bercadar dan celana cingrang, sebaiknya kebijakan itu dipertimbangkan dengan bijaksana. "Kalau warga negara yang memakai cadar meyakini itu sebagai pengamalan keagamaan hal itu hak konstitusional warga negara yang harus dipenuhi," ujarnya. Menurutnya, Menag sebagai perwakilan negara justru punya mandat melindungi dan memenuhi hak konstitusional itu.
Source: Republika November 07, 2019 23:34 UTC