JawaPos.com - Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin membantah isu yang beredar terkait penandatanganan surat kuasa atau akad wakalah bagi calon jamaah haji. Dalam kabar yang beredar, surat tersebut menyatakan bahwa dana setoran haji bisa digunakan untuk membiayai proyek infrastruktur. "Mengapa perlu akad wakalah? Dia menambahkan, akad wakalah diatur dalam Pasal 6 Ayat (2) Undang-undang 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji. "Jadi tidak benar yang mengatakan bahwa setiap calon jamaah haji dipaksa katanya untuk tandatangan bahwa dananya digunakan untuk itu (infrastruktur).
Source: Jawa Pos October 19, 2018 22:07 UTC