Dengan Omnibus Law, pengurusan sertifikat halal diharapkan selesai dalam 21 hari. REPUBLIKA.CO.ID, BATAM -- Kementerian Agama (Kemenag) akan memperbaiki aturan sertifikasi halal lewat Omnibus Law. "Omnibus Law mengoreksi pasal UU lain. Di Kemenag, terkait sertifikat halal," kata Fachrul. Selain sertifikat halal, kata Fachrul, Omnibus Law juga akan mengatur masalah wakaf.
Source: Republika January 21, 2020 17:15 UTC