Menag: UU Penodaan Agama Bersifat Antisipatif - News Summed Up

Menag: UU Penodaan Agama Bersifat Antisipatif


REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Undang-Undang Nomor 1/PNPS/Tahun 1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan atau Penodaan Agama, bersifat antisipatif bagi siapapun yang berniat menyimpangkan ajaran agama. Menurut Lukman, penyimpangan yang dilakukan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab rentan menimbulkan kerawanan sosial yang dapat mengganggu persatuan dan kesatuan bangsa. Kata dia, undang-undang tersebut agar dijalankan secara semestinya sehingga dapat memelihara kerukunan umat beragama. Lukman mengatakan, munculnya undang-undang tersebut lebih dikarenakan keadaan pada tahun 1965 dimana banyak personal yang mengaku tokoh agama dan menyebarluaskan ajaran yang justru bertolak belakang dengan nilai-nilai agama itu sendiri. Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi juga pernah menguji materi undang-undang tersebut pada 2009 dan memutuskan undang-undang tersebut masih relevan.


Source: Republika January 17, 2017 06:33 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */