REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin mengimbau masyarakat yang sudah pernah naik haji untuk tidak mendaftar kembali dan memberikan kesempatan kepada yang lainnya. Imbauan yang dilakukan oleh Menag ini dilakukan karena antrean masyarakat Indonesia yang ingin naik haji saat ini mencapai 10 tahun. Kemenag sendiri sedang memikirkan untuk membuat peraturan yang melarang masyarakat yang ingin naik haji berkali-kali. Dia menjelaskan, bagi yang sudah berhaji kesekian kalinya hukumnya adalah sunah. "Ajaran agama kita menyatakan bahwa yang sunah tidak bisa mengalahkan yang wajib.
Source: Republika December 15, 2017 16:52 UTC