Diantaranya kurangnya komitmen Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) dalam menjalankan kewajibannya sesuai peraturan perundang-undangan. Kemnaker sering menertibkan P3MI yang menampung calon PMI secara ilegal bahkan Kemnaker bersama Polri menggagalkan pemberangkatan PMI ilegal. Oleh karena itu Ida meminta semua P3MI yang tergabung dalam Asosiasi Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (Apjati) agar bersama-sama pemerintah melakukan perbaikan tata kelola perlindungan PMI atau tenaga kerja Indonesia (TKI). “Keberhasilan pilot project ini sangat kita harapkan, sehingga dapat dijadikan bench mark bagi pola penempatan PMI, khususnya di sektor domestik. Namun sebaliknya, pelaksanaan pilot project Penempatan dan Pelindungan PMI di Kerajaan Arab Saudi melalui SPSK dapat dihentikan jika berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi dinyatakan tidak layak untuk dilanjutkan.
Source: Suara Pembaruan January 20, 2020 12:45 UTC