JawaPos.com - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) kembali kalah melawan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah dalam pertarungan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. Putusan PT DKI Jakarta justru menguatkan apa yang sudah diputuskan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) Desember 2016. Putusan PN Jaksel kala itu memenangkan Fahri yang menggugat pemecatannya oleh PKS. Menyatakan tak sah atau batal demi hukum atau tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat SK 1 April 2016 tentang pemberhentian penggugat sebagai anggota PKS. Selain itu, kata Mujahid lagi, PN Jaksel menghukum tergugat 1, 2 dan 3 secara bersama-sama membayar ganti rugi kepada Fahri sebesar Rp 30 miliar.
Source: Jawa Pos December 14, 2017 16:18 UTC