ANTARA/Aditya Pradana PutraTEMPO.CO, Jakarta - Menteri Perdagangan (Mendag) Agus Suparmanto menetapkan harga patokan ekspor (HPE) untuk produk kayu olahan meranti. Penetapan ini dilakukan setelah Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memberlakukan pungutan ekspor untuk ekspor kayu meranti dimensi tertentu. Lewat aturan baru, Agus menetapkan HPE untuk kayu olahan meranti dengan dimensi kedua (4000 mm2 sampai 10 ribu mm2). Beberapa perubahan tersebut yaitu pertama, mengenakan pungutan ekspor atau bea keluar untuk kayu olahan meranti pada deminsi kedua dan ketiga. FAJAR PEBRIANTO | BISNISBaca: Empat Aturan Baru Pungutan Ekspor Kayu yang Diteken Sri Mulyani
Source: Koran Tempo October 27, 2020 06:56 UTC