Mendag Tunggu Evaluasi HET untuk Sanksi Penjual Beras - News Summed Up

Mendag Tunggu Evaluasi HET untuk Sanksi Penjual Beras


REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON -- Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita menunggu hasil evaluasi dari penerapan Harga Eceran Tertinggi (HET) terhadap beras sebelum mengambil tindakan bagi penjual beras yang masih mematok harga tinggi. Sebelumnya, Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita meminta pedagang beras untuk mematuhi pelaksanaan harga eceran tertinggi (HET) beras medium dan premium yang berlaku efektif terhitung mulai 18 September 2017. Dengan diberlakukannya HET beras secara efektif, Enggar menegaskan pengusaha beras yang mencoba mempermainkan konsumen dan tidak menjalankan aturan akan dicabut izinnya. Penetapan HET beras kualitas medium untuk wilayah Jawa, Lampung, Sumatera Selatan, Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Sulawesi Rp 9.450 per kilogram dan Rp 12.800 untuk jenis premium. Untuk Maluku, termasuk Maluku Utara dan Papua, HET beras kualitas medium Rp 10.250 per kilogram dan premium Rp 13.600.


Source: Republika September 21, 2017 11:03 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */