REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan, masyarakat sebaiknya mau menyampaikan penolakan jika dimintai biaya dalam mengurus akta kelahiran anak. Mengurus akta kelahiran, akta kematian, sampai KTP-el gratis," ujar Tjahjo kepada wartawan di Kantor Kemendagri, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (5/9). Dia melanjutkan, jika ada pungutan dalam mengurus akta kelahiran, masyarakat harus berani menolak. Menurut Tjahjo, permintaan membayar ketika mengurus akta kelahiran ternasuk bentuk pungutan liar (pungli). Ketua KPAI Susanto, mengatakan masih banyak ditemukan pungutan liar di desa atau oleh oknum petugas terkait pembuatan akta kelahiran.
Source: Republika September 05, 2017 08:48 UTC