Menelaah Fenomena Hiper Regulasi, Apa Sebabnya? - News Summed Up

Menelaah Fenomena Hiper Regulasi, Apa Sebabnya?


KOMPAS.com - Hasil penelitian dari Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) baru-baru ini menyebutkan bahwa terjadi hiper regulasi atau penerbitan peraturan perundang-udangan yang sangat banyak di level eksekutif. Menurut Peneliti PSHK, Nur Sholikin, fenomena hiper regulasi ini berpotensi menyebabkan tumpang tindihnya peraturan. Baca juga: PSHK: 4 Tahun Pertama Pemerintahan Jokowi, Eksekutif Hiper Regulasi"Bicara tentang hiper regulasinya yang dimaksud PSHK, bisa dimaknai dua hal. Pertama, apakah memang birokrasi kita sudah bekerja secara efektif dan efisien dengan regulasi yang ada atau malah terjadi ketumpangtindihan regulasi," tutur Aditya Perdana, Direktur Pusat Kajian Politik (Puskapol) saat dihubungi Kompas.com (16/10/2019). Menurut Aditya, dalam kasus ketumpangtindihan regulasi, yang harus diperhatikan adalah setiap internal kementerian ataupun instansi pemerintahan.


Source: Kompas October 16, 2019 14:14 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */