Mengancam Wantimpres, Sekjen Bang Japar Dipolisikan - News Summed Up

Mengancam Wantimpres, Sekjen Bang Japar Dipolisikan


JawaPos.com - Diduga mengancam Sidarto Danusubroto, Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) membuat Sekjen Bang Japar Eka Jaya diperiksa penyidik Polda Metro Jaya, Selasa (30/1) siang. Surat itu sendiri dibuat atas laporan Wantimpres, namun surat tersebut dibuat oleh pihak pengacara bernama Aulia Hakim, laporan itu berdasarkan Pasal 27 ayat (4) tentang pemerasan dan pengancaman. "Hari ini ada panggilan undangan untuk klarifikasi kepada Eka Jaya, tentang acara yang di Pela Mampang. Pencabutan izin itu, lanjut Djudju, karena ada laporan dari Wantimpres yang menganggap acara itu menggangu lalu lintas di sekitar sana. Padahal sebulan kemudian Gubernur DKI Jakarta mengadakan acara yang sama di lokasi yang sama dan lebih besar," tandas Djudju.


Source: Jawa Pos January 30, 2018 06:45 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */